Kamus Istilah Sosiologi. Materi Lembaga Sosial

Agama (religion) : Sistem terpadu yang terdiri atas kepercayaan dan praktik yang berhubungan dengan hal-hal yang suci dan mempersatukan semua penganutnya dalam suatu komunitas moral yang dinamakan umat.

Agraris : Hal yang berkaitan dengan pembudidayaan tanah atau kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.

Approved (sanctioned) institution : Pranata sosial yang diterima masyarakat, seperti perusahaan, sekolah, dan industri.

Asosiasi : Sekelompok orang atau organisasi yang bergabung atau bekerja sama untuk tujuan tertentu.

Aspirasi : Harapan dan tujuan untuk keberhasilan pada masa yang akan datang.

Avunkulokal : Pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap bersama keluarga paman dari pihak ibu, baik paman dari pihak ibu pengantin pria, maupun pihak ibu pengantin wanita.

Basic institutions : Lembaga sosial yang sangat berperan dalam memelihara tata tertib kehidupan masyarakat.

Bilokal : Suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri diwajibkan tinggal di sekitar pusat kediaman kerabat suami pada masa tertentu, dan di sekitar pusat kediaman kerabat istri pada masa lainnya.

Confidence : Perasaan yakin atau pedoman perasaan keyakinan

Connubium circulation (asymetric) : Hubungan perkawinan terdiri dari dua klan yang hanya mempunyai satu kedudukan sebagai pemberi atau penerima gadis.

Connubium symetric : Hubungan perkawinan antara dua klan, di mana antara dua klan tersebut saling tukar menukar jodoh bagi pemudanya.

Crescive institution : Lembaga sosial yang secara tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat yang ada dalam kehidupan masyarakat.

Cross cousin (sepupu silang) : Perkawinan dua orang saudara sepupu yang ibu-ibunya bersaudara kandung.

Demokrasi : Paham atau ajaran di mana kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat.

Eksogami : Perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari luar lingkungan, luar desa, luar marga, atau luar ras.

Eksternalisasi : Proses pembentukan latar belakang yang tersedia untuk dirinya serta untuk orang lain.

Enacted institution : Lembaga yang sengaja dibentuk untuk memenuhi tujuan tertentu yang berakar dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat, misalnya lembaga perdagangan dan lembaga pendidikan.

Endogami : Perkawinan yang dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri.

Estetika : Cabang filsafat yang menelaah dan membahas seni dan keindahan serta tanggapan manusia terhadapnya.

Existence : Keberadaan/ pedoman keberadaan

Extended family (keluarga luas) : Ikatan keluarga dalam satu keturunan yang terdiri atas kakek, nenek, ipar, paman, anak, cucu, dan sebagainya.

External security : Menjaga keamanan di luar

Familisme : Kekeluargaan

Feodal : Berhubungan dengan susunan masyarakat yang dikuasai oleh kaum bangsawan.

Feodalisme : Struktur pendelegasian kekuasaan sosiopolitik yang dijalankan kalangan bangsawan/monarki untuk mengendalikan berbagai wilayah yang diklaimnya melalui kerja sama dengan pemimpin-pemimpin lokal sebagai mitra.

Fungsi afeksi : Fungsi keluarga di mana keluarga memenuhi kebutuhan kasih sayang di antara anggotanya.

Fungsi laten : Tujuan lembaga yang tidak dikehendaki dan tidak dapat diramalkan.

Fungsi manifest : Tujuan lembaga yang diakui atau dikehendaki.

Fungsi pengawasan sosial : Fungsi keluarga di mana keluarga sebagai pelaku pengawasan sosial.

Fungsi proteksi (perlindungan) : Fungsi keluarga di mana keluarga bertugas memberikan perlindungan pada setiap anggota keluarganya.

Fungsi reproduksi : Fungsi keluarga di mana keluarga berfungsi melestarikan keturunan.

Fungsi sosialisasi : Fungsi keluarga di mana keluarga melakukan sosialisasi nilai dan norma sosial pada anak.

General institution : Lembaga sosial yang dikenal secara luas oleh masyarakat, baik dalam skala nasional maupun internasional.

General welfare : Kesejahteraan umum.

Heterogami : Perkawinan dengan orang yang status sosialnya berbeda.

Homogami : Perkawinan dengan orang yang status sosialnya sama.

Industri : Bagian dari proses produksi yang tidak mengambil bahan yang langsung dari alam, tetapi barang itu diolah dahulu hingga akhirnya menjadi barang yang bernilai bagi masyarakat.

Institusi : Sistem norma atau aturan yang ada, sedangkan institusi adalah wujud nyata/konkret dari norma-norma tersebut.

Institusionalisasi (pelembagaan) : Proses pelembagaan norma atau kaidah-kaidah sosial dalam masyarakat atau suatu proses berjalan dan terujinya sebuah kebiasaan dalam masyarakat menjadi institusi/pranata yang akhirnya harus menjadi patokan dalam kehidupan bersama.

Internal order : Keteraturan di dalam negeri

Internalisasi : Proses penyerapan nilai-nilai dan norma-norma oleh masyarakat; proses belajar untuk beradaptasi terhadap keadaan, kondisi, dan lingkungan.

Kapitalisme : Sistem ekonomi yang dikondisikan sedemikian rupa sehingga terjadi suatu kebebasan berkontrak, kebebasan keuntungan dan pemilikan pribadi, kebebasan melakukan akumulasi modal dan investasi, terdapat mekanisme sistem upah, mekanisme sistem pasar yang sangat ditentukan oleh penawaran dan permintaan, dan adanya persaingan bebas.

Kekaisaran : Bentuk pemerintahan dengan kepala negara seorang kaisar.

Kekuasaan : Kemampuan untuk menguasai dan memerintah berdasarkan kewibawaan, wewenang, kharisma, atau kekuatan fisik.

Keluarga (kinship) : Merupakan kesatuan sosial yang dipersatukan oleh ikatan perkawinan darah, terdiri atas suami, istri, dan anak-anak.

Keluarga bilateral (cognatic descent) : Menghitung hubungan keluarga melalui pihak ayah maupun ibu.

Keluarga inti (batih, somah, nuclear family) : Keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak mereka.

Keluarga unilateral (unilineal) : Menghitung garis keturunan dari satu pihak saja, yaitu dari garis ibu atau ayah.

Kepercayaan : Bagian dari perilaku beragama terdiri atas mitos-mitos, upacara-upacara keagamaan, dan peribadahan yang membantu untuk mencapai tujuan perilaku keagamaan.

Kolektif : Perilaku yang menjadi ciri bersama suatu masyarakat, yang biasanya didasarkan kebiasaan sehari-hari atau adat istiadat setempat.

Komonlokal : Pasangan suami istri bertempat tinggal dalam kelompok yang terdiri dari orang tua kedua belah pihak.

Komunisme : Sebuah ideologi yang dikemukakan oleh Karl Marx dan Friedrich Engels yang menekankan penghapusan kelas-kelas sosial/

Konstitusi : Peraturan undang-undang

Lembaga agama : Lembaga sosial yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam melakukan hubungan dengan Tuhan.

Lembaga ekonomi : Lembaga sosial yang mengurusi masalah ekonomi berupa kebutuhan atau kesejahteraan materiil, yakni dalam hal mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi baik berupa barang maupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat dalam rangka melangsungkan kehidupannya secara wajar.

Lembaga keluarga : Kelompok sosial yang terdiri atas dua orang atau lebih yang mempunyai ikatan darah, perkawinan atau adopsi.

Lembaga pendidikan : Suatu lembaga yang mengurusi atau menangani masalah proses sosialisasi, yang bertujuan untuk mengantarkan seseorang pada satu kebudayaan yang dinamis sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan yang kompleks.

Lembaga politik : Suatu badan yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang, berkaitan dengan kehidupan politik, menyangkut tujuan dari keseluruhan masyarakat agar tercapai suatu keteraturan dan tata tertib kehidupan dalam bermasyarakat.

Lembaga sosial (social institution) : Seperangkat aturan yang berkisar suatu kegiatan atau kebutuhan sosial tertentu.

Loyalitas : Keteguhan komitmen untuk bertahan secara terus-menerus.

Mahar (maskawin/belis) : Harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari pihak mempelai perempuan) pada saat pernikahan.

Matrilokal : Pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap bersama dengan keluarga pihak wanita.

Merkantilisme : Sistem perekonomian yang menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggungjawab mengendalikan dan mengarahkan segenap kegiatan ekonomi/

Monarki : Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja atau ratu.

Monogami : Sistem yang hanya memperbolehkan seorang laki-laki mempunyai satu istri pada jangka waktu tertentu.

Monopoli : Penguasaan secara mutlak dengan meniadakan persaingan atau pihak-pihak yang ingin menyaingi.

Nasionalisme : Suatu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara dengan mewujudkan suatu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.

Natalokal : Suatu adat yang menentukan bahwa suami istri masing-masing hidup terpisah, di antara kaum kerabatnya sendiri-sendiri.

Negara federasi (serikat) : Negara yang terdiri dari beberapa negara bagian yang diikat oleh satu konstitusi.

Negara kesatuan : Negara yang terdiri dari satu konstitusi, satu pemerintahan, satu parlemen, satu lembaga peradilan.

Neolokal : Suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri menempati tempat tinggalnya sendiri yang baru.

Objektivasi : Proses meneruskan pengetahuan latar belakang tersebut kepada generasi berikutnya secara objektif.

Operative institution : Lembaga sosial yang berfungsi menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari masyarakat yang bersangkutan.

Otoritas : Kekuasaan yang sah yang diberikan kepada lembaga di masyarakat yang memungkinkan para pejabatnya menjalankan fungsinya.

Pararel cousin (sepupu sejajar) : Perkawinan antara pria dan wanita di mana ayah dan ibu mereka bersaudara.

Partai politik (parpol) : Perkumpulan atau organisasi yang didirikan untuk mewujudkan ideologi politik tertentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Patrilineal : Sistem kemasyarakatan berdasarkan garis keturunan dari ayah.

Patrilokal : Pola yang mengatur keluarga baru untuk menetap di lingkungan keluarga istri.

Pemerintahan : Organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Pendidikan : Proses pengubahan sikap atau tata kelakuan seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, atau proses, perbuatan, dan cara mendidik.

Pendidikan formal : Kegiatan pendidikan yang dilaksanakan secara formal dalam suatu lembaga pendidikan formal.

Pendidikan informal : Pendidikan yang berlangsung di dalam keluarga.

Perkawinan : Ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antarpribadi-yang biasanya intim dan seksual.

Perkawinan levirat : Sistem di mana saudara laki-laki (kerabat laki-laki dekat yang ekuivalen) dari orang laki-laki yang meninggal menggantikan status almarhum sebagai suami dengan mengawini jandanya.

Perkawinan sororat : Perkawinan lanjutan terjadi bila istri meninggal maka suami mengawini saudara istri.

Pertunangan : Suatu perjanjian antara kedua belah pihak untuk melakukan perkawinan di kemudian hari.

Poliandri : Suatu perkawinan yang terjadi antara seorang wanita dengan beberapa orang laki-laki.

Poliandri fraternal : Poliandri yang terjadi bila para suami beradik-kakak.

Poliandri nonfraternal : Poliandri yang terjadi bila para suami bukan beradik-kakak

Poligami : Sistem perkawinan di mana salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.

Poligamous : Sama dengan poligami

Poligini : Perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dengan beberapa orang wanita.

poligini nonsororat : Poligini bila beberapa wanita yang dikawini tersebut tidak terikat oleh hubungan saudara.

Poligini sororat : Poligini bila beberapa wanita yang dikawini tersebut terikat oleh hubungan saudara.

Politik : Semua usaha dan aktivitas manusia dalam rangka memperoleh kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan.

Pranata : Seperangkat aturan yang berkisar sekitar kegiatan atau kebutuhan sosial tertentu.

Prestise : Pengakuan sosial terhadap kedudukan tertentu, tingkat tertentu pada posisi-posisi yang dihormati.

Prinsip ambilineal (optative descent) : Prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan dengan sebagian warga masyarakat melalui garis keturunan laki-laki, dan dengan sebagian warga masyarakat lain menggunakan garis keturunan perempuan.

Prinsip konsentris : Prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan sampai suatu jumlah tertentu (terbatas).

Prinsip primogenitur : Prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan, tetapi berlaku bagi yang tertua saja.

Prinsip ultimogenitur : Prinsip dalam kekerabatan yang memperhitungkan hubungan kekerabatan melalui garis keturunan laki-laki dan perempuan, tetapi berlaku bagi yang termuda saja.

Privilese : Kepemilikan hak-hak khusus atau istimewa berkaitan dengan kedudukannya dalam masyarakat.

Profan : Tidak bersangkutan dengan agama atau tujuan keagamaan; lawan sakral/sacred.

Regulative institution : Pranata yang bertujuan mengawasi adat istiadat yang tidak termasuk bagian mutlak dari pranata itu sendiri.

Republik : Bentuk pemerintahan yang dipimpin oleh seorang presiden.

Restricted institution : Lembaga sosial yang hanya dikenal oleh masyarakat tertentu saja.

Sacred/sakral : Adanya sesuatu yang suci tahu kudus. Salah satu unsur yang mendasari agama.

Simbol : Segala sesuatu yang melambangkan yang lain daripada benda (lambang) itu sendiri.

Sosialisme : Ajaran atau paham kenegaraan atau ekonomi yang berusaha supaya harta benda, industri, dan perusahaan menjadi milik negara.

Subsidiary institution : Pranata yang dianggap kurang penting.

Unsanctioned institution : Pranata sosial yang ditolak masyarakat meskipun sangat sulit untuk mencegah maupun memberantasnya.

Utrolokal/uxorilokal : Suatu adat yang menentukan bahwa sepasang suami istri harus tinggal di sekitar kediaman kerabat istri.

Wewenang : Hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu.


Ket. klik warna biru untuk link

Download Kamus Istilah di Sini

Lihat Juga
1. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Perubahan Sosial
2. Kamus Istilah Sosiologi. Materi Modernisasi dan Globalisasi
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kamus Istilah Sosiologi. Materi Lembaga Sosial"