Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia atau HAM
Hak Asasi Manusia
Menurut Rosalyn Higgins, seorang pakar yang tergabung dalam United Nations Commitee on Human Rights, Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua orang sesuai kondisi yang manusiawi. Oleh karena itu, hak-hak tersebut bukan merupakan pemberian atau anugerah negara yang dapat dicabut melalui peraturan hukum oleh negara. Walaupun sistem hukum setiap negara berbeda-beda, hak asasi manusia yang menjadi hak setiap orang itu merupakan hak-hak dalam hukum internasional.

Sebagai contoh, hak asasi untuk memperoleh pengadilan yang adil, tidak ada bedanya antara mereka yang tinggal di negara yang menganut sistem hukum common law, civil law, maupun sistem hukum Romawi. Dalam hal ini, negara pada hakikatnya berkewajiban untuk menjamin bahwa setiap sistem hukum mereka mencerminkan dan melindungi hak-hak asasi manusia yang bersifat internasional yang berada pada wilayah yurisdiksi mereka (Higgins, 2000: 464).


Perdebatan tentang universalitas atau tidaknya HAM, memang sudah berlangsung lama, memang dalam pertumbuhannya, HAM tidak lepas dari budaya masyarakat setempat dan tidak dapat dipukul rata, seperti yang diinginkan oleh penganjur HAM radikal Barat. Akan tetapi, terdapat pula dokumen-dokumen HAM yang diakui secara universal, seperti Universal Declaration of Human Rights 1948. Hal ini lebih dari 140 negara telah menandatangani dokumen international Convenant on Civil and Political Parties, termasuk negara-negara Eropa Timur dan negara-negara Timur Tengah (Mesir, Tunisia, Irak, Iran, dan sebagainya). Kemudian sejak berlakunya dokumen HAM tersebut sejak awal tahun 1990-an. Konsep universalitas HAM berkembang secara bertahap.

Setelah runtuhnya tembok Berlin 1999, ada usulan diselenggarakannya Konferensi Dunia tentang HAM dan dilaksanakan di Wina, Austria tahun 1993. Dalam persiapannya, negara-negara diminta meratifikasinya. Ternyata di sinilah menimbulkan polemik, di mana Barat terlalu banyak gagasan liberal yang mendominasinya. Akhirnya, setelah melalui perdebatan yang alot dicapai kata sepakat bahwa keragaman regional hendaknya tidak mengikis, melainkan sedapat mungkin mendukung universalisme HAM (Higgins, 2000: 465). HAM tidak sekedar mencakup hak-hak sipil dan politik, tetapi juga hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, seperti yang tercantum dalam international Convenant on Economic, Social, and Cultural Rights. Dalam hal ini, terjadi kontroversi antara negara maju, dan berkembang. Beberapa negara maju, khususnya Barat, skeptis terhadap instrumen implementasinya, misalnya hak untuk memperoleh pendidikan, perumahan, kesehatan, dan sebagainya. Sementara itu, di kalangan negara-negara berkembang sendiri tidak begitu yakin akan mampu memenuhi hak-hak tersebut dalam jangka pendek karena prioritas utama program mereka bukan itu.


Ket. klik warna biru untuk link

Download


Sumber
Supardan, Dadang. 2008. Pengantar Ilmu Sosial; Sebuah Kajian Pendekatan Struktural. Bumi Aksara. Jakarta
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Hak Asasi Manusia"