Pengertian Adat Istiadat, Kriteria, Macam, dan Bentuknya

Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu kelompok
Adat Istiadat
A. Pengertian Adat Istiadat
Adat adalah gagasan kebudayaan yang terdiri dari nilai-nilai budaya, norma, kebiasaan, kelembagaan, dan hukum adat yang lazim dilakukan di suatu kelompok. Apabila adat ini tidak dilaksanakan akan terjadi kehancuran yang menimbulkan sanksi tak tertulis oleh masyarakat setempat terhadap pelaku yang dianggap menyimpang. Di Indonesia, kata adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abad 16-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.

Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660). Adat berasal dari bahasa Arab عادات, bentuk jamak dari عادَة (adah), yang berarti cara, kebiasaan. Jadi secara etimologi adat dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan berulang-ulang lalu menjadi suatu kebiasaan yang tetap dan dihormati orang, maka kebiasaan itu menjadi adat. Adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya.

Istilah adat istiadat seringkali diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, apabila mendengar kata adat istiadat biasanya merupakan aktivitas dalam suatu masyarakat yang selalu berulang dalam jangka waktu tertentu sehingga membentuk suatu pola. Menurut JC. Mokoginta adat istiadat adalah bagian dari tradisi yang sudah mencakup dalam pengertian kebudayaan. Karena itu, adat atau tradisi ini dapat dipahami sebagai pewarisan atau penerimaan norma-norma adat istiadat.  Secara Umum adat istiadat adalah sebuah aturan yang ada dalam suatu masyarakat yang di dalamnya terdapat aturan-aturan kehidupan manusia serta tingkah laku manusia, tetapi bukan merupakan aturan hukum.  Berikut Pengertian Adat istiadat Menurut Para Ahli
1) Van den Berg, adat istiadat adalah tradisi dan kebiasaan nenek moyang yang hingga sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang sebagai keanekaragaman budaya di Indonesia. Adat istiadat waktu terjadinya selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu. Pengulangan waktu terjadinya peristiwa adat dapat berulang secara harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya.
2) Koentjaraningrat, adat ialah suatu bentuk perwujudan dari kebudayaan, kemudian adat digambarkan sebagai tata kelakuan. Adat merupakan sebuah norma atau aturan yang tidak tertulis, akan tetapi keberadaannya sangat kuat dan mengikat sehingga siapa saja yang melanggarnya akan dikenakan sangsi yang cukup keras. Contohnya, apabila ada pasangan yang melakukan suatu hubungan yang tidak terpuji seperti perzinahan maka pasangan tersebut akan mendapatkan sangsi baik secara fisik maupun mental seperti yang diterapkan oleh provonsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk.
3) Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adat ialah aturan perbuatan dsb yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala, cara kelakuan dsb yang sudah menjadi kebiasaan, wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan yang satu dengan lainnya berkaitan menjadi suatu sistem.
4) Syah (Nurlin Ibrahim, 2009:5), adat ialah kaidah-kaidah sosial yang tradisional yang sakral ini berarti bahwa ialah ketentuan leluhur dan ditaati secara turun temurun. Ia merupakan tradisi yang mengatur masyarakat penduduk asli Indonesia yang dirasakan oleh anggota-anggotanya sangat mengikat. Sebagai kaidah-kaidah sosial yang dianggap sakral, maka pelaksanaan adat ini hendaknya dilaksanakan berdasarkan norma-norma adat yang berlaku di setiap daerah dengan tanpa memperhatikan adanya stratifikasi dalam kehidupan masyarakat.
5) Soekanto (2011:73), adat istiadat mempunyai ikatan dan pengaruh yang kuat dalam masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat atau bagian masyarakat yang mendukung adat istiadat tersebut yang terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.
6) M. Nasroen (Soerjono Soekanto, 1981:70), adat istiadat merupakan suatu sistem pandangan hidup yang kekal, segar serta aktual oleh karena didasarkan pada:
a. Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada alam yang nyata dan juga pada nilai positif, teladan baik serta keadaan yang berkembang
b. Kebersamaan dalam arti seseorang untuk kepentingan bersama dan kepentingan bersama untuk seseorang
c. Kemakmuran yang merata
d. Pertimbangan pertentangan yakni pertentangan dihadapi secara nyata dengan mufakat berdasarkan alur dan kepatutan
e. Meletakan sesuatu pada tempatnya dan menempuh jalan tengah
f. Menyesuaikan diri dengan kenyataan
g. Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu dan keadaan

B. Kriteria Adat Istiadat
Kriteria yang paling menentukan bagi konsepsi tradisi itu adalah bahwa tradisi diciptakan melalui tindakan dan kelakuan orang-orang melalui pikiran dan imaginasi orang-orang yang diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya (Skils dalam Sayogyo,1985:90).

C. Macam-macam Adat Istiadat
1) Adat yang Sebenarnya Adat, adalah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindah tidak layu, dibasuh habis air. Artinya, semua ketetapan yang ada di alam ini memiliki sifat-sifat yang tak akan berubah, contohnya hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan seterusnya.
2) Adat yang Diadatkan, adalah semua ketentuan yang berlaku di dalam masyarakat. Ketentuan-ketentuan ini dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda di alam. Gunanya untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dalam hal ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.
3) Adat yang Teradat, adalah aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah. Setiap kelompok masyarakat memiliki aturan dan tata cara yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
4) Adat Istiadat, merupakan kebiasaan atau kesukaan masyarakat setempat ketika melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dsb.

D. Bentuk Adat Istiadat
Adapun dalam bentuknya, adat istiadat terbagi atas:
1) Adat Tertulis, adat tertulis adalah adat istiadat secara tertulis sudah teratur dalam peraturan tertentu. Adat tertulis biasanya tercantum dalam suatu peraturan daerah. Adat tertulis mempunyai kekuatan hukum yang tinggi sehingga tidak dapat dihalangi waktu terjadinya jika diadakan upacara adat.
2) Adat Tidak Tertulis, adat tidak tertulis adalah adat yang belum dituliskan namun sudah menjadi kepercayaan turun temurun masyarakat luas. Kelemahan dari adat tidak tertulis adalah dapat dikatakan sebagai sifat animisme dan sifat dinamisme yang masih terjadi pada banyak kalangan di Indonesia.


Dari berbagai sumber

Ket. klik warna biru untuk link

Download

Lihat Juga 
1. Publik dan pendapat publik
2. Massa
3. Crowding (kerumunan massa)
4. Perilaku kerumunan
5. Perilaku kolektif
6. Tipe-tipe kelompok sosial
 
7. Paguyuban (gemeinschaft) dan patembayan (gesellschaft)
8. Membership gorup dan reference group
 
9. Kelompok-kelompok sosial yang tidak teratur
10. Kelompok-kelompok kecil (small group)
11. Kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group)
12. Kelompok okupasional dan volunter
13. In-group dan out-group
14. Etnosentrisme
15. Dinamika kelompok sosial
16. Dinamika hubungan antarkelompok
17. Manusia sebagai kelompok
18. Manusia dan kehidupan kelompok

19. Kelompok Formal (Formal Group) dan Kelompok Informal (Informal Group) 
20. Kelompok Sosial dengan Solidaritas Mekanis dan Solidaritas Organis
21. Pengertian Kolektif, Kesadaran Kolektif, Kolektivisme dan Istilah Kolektif lainnya
22. Pengertian Kategori Sosial dan Golongan Sosial 
23. Pengertian Perilaku, Bentuk, Faktor, Proses dan Pola
24. Pengertian Pembagian Kerja, Fungsi dan Sejarahnya
25. Pengertian Partikular dan Sikap Partikularisme 
26. Pengertian Eksklusivisme Sosial
27. Pengertian Pluralisme, Sejarah, Tokoh, Macam, Dampak dan Manfaatnya
28. Pengertian Paternalisme dan Jenisnya
29. Dominasi
30. Pengertian Akulturasi, Proses, Bentuk, Faktor, Dampak dan Wujudnya
31. Pengertian Asimilasi, Syarat, Ciri, Faktor, dan Jenisnya
32. Pengertian Genosida, Bentuk dan Contohnya
33. Pengertian Agresif dan Perilaku Agresif

Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 1.1 Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) 
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 1.2 Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 1.3 Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 1. Kelompok Sosial di Masyarakat (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 5. Kelompok Sosial di Masyarakat (KTSP)
6. Materi Ujian Nasional Kompetensi Kelompok Sosial
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Adat Istiadat, Kriteria, Macam, dan Bentuknya"